Diskon New Faisal Tax's Blog
28 March 2024, 07:34:45
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPN Tentang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPN Tentang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata  (Read 8861 times)
jegux
Newbie
*
Posts: 3


View Profile
« on: 03 June 2012, 22:10:31 »

Selamat Pagi pak...

Saya sampai sekarang bingung tentang PPN BPW, kebetulan utk pajak sy bnar2 blank + tidak ada background akuntasi Smiley. Yang saya tau kita sudah dikenakan PPN 10% dari Airline trus apa kita harus tarik ppn lagi ke konsumen (bukan nantinya kena double tax). Saya sdh baca beberapa peraturan pajak ttg BPW tp tetep masih bingung 'bahasanya', maklum bukan orang akuntan hehehehehe. Mohon petunjuknya pak..... Smiley thx sebelumnya
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 06 June 2012, 22:48:58 »

Pak jegux di sini dimaksud mungkin jurusan pajak bukan jurusan akuntansi.. hehehe  PPN berbeda dengan pajak lainnya seperti PPH 21, 22, 23 atau PPh 4 ayat (2) karena PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai jadi yang dikenakan pajak atas yang disetorkan ke negara adalah  PK-PM yakni PPN yang dipungut dari costumer dikurangi PPN yang dipungut oleh Supplier, dengan demikian pajaknya tidak double..

Jasa biro perjalan kan ada dua pak..
Penjualan tiket dan komisi penjualan, PPN tiket dibayar oleh costumer/penumpang sedangkan komisi yang bapak terima dari airlines dibayar oleh airlines (dipungut oleh BPW sebagai pemberi jasa dari pihak airlines sebagai pengguna jasa)

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
jegux
Newbie
*
Posts: 3


View Profile
« Reply #2 on: 03 July 2012, 03:44:49 »

SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-135/PJ./2005 TANGGAL 23 JUNI 2005
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI SE DJP TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DAN KEP DIRJEN TENTANG PPH PSL 23
b. Pajak Pertambahan Nilai
1) Pengenaan PPN atas kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket dari perusahaan penerbangan dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) yaitu:
a) Jasa penerbangan domestik, yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen/calon penumpang, dan Pajak Pertambahan nilai ini merupakan Pajak Keluaran bagi perusahaan penerbangan.
b) Jasa keagenan penjualan tiket atau jasa perantara penjualan tiket atau apapun nama jasa yang digunakan untuk menyebut Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh pihak yang menjualkan tiket tersebut (Biro Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket) kepada perusahaan penerbangan, terutang PPN sebesar 10% dari imbalan yang diterima atau seharusnya diterima, dalam hal ini 10% dari komisi yang diterima. Jumlah Pajak yang dibayar tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket, dan Pajak Masukan bagi perusahaan penerbangan.
2) Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan PPN sebanyak 2 kali atas objek pajak yang sama mengingat objek pertama PPN dikenakan atas jasa penerbangan domestik dan objek kedua pengenaan PPN atas jasa keagenan. Pengenaan PPN atas kedua objek tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Itu saya kutip sebagian pak. pernah saya baca sama seperti surat diatas dan disebutkan bahwa ppn tiket yg 1% khususnya buat agen/bpw dibayarkan kalau harganya dinaikkan dari harga publish. dan kita sebagai agen/bpw tidak mungkin kalo menaikkan harga lagi dan penumpang pasti ga mau apalagi tiket bisa dilihat lwt web airline, kalau ppn dr komisi mungkin msh bisa. mohon pencerahan lagi n maaf buat bapak tambah bingung  Grin
Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #3 on: 08 July 2012, 19:32:53 »

Yang dikenakan DPP 10% dan PPN 10% dari DPP itu adalah atas pemberian jasa BPW kepada costumer, BPW bukan sekedar agen penjualan tiket tetapi pihak yang memberikan paket perjalanan wisata (di dalamnya bisa terdapat tiket pesawat, hotel, akomodasi lainnya)  kepada costumer, nah atas jasa inilah yang dikenakan tarif efektif PPN 1% bukan pengenaan PPN atas jasa bapak jegux sebagai agen penjualan tiket kepada airlines, semoga dapat dimengerti..


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
jegux
Newbie
*
Posts: 3


View Profile
« Reply #4 on: 02 August 2012, 21:27:06 »

InsyaAllah mengerti pak Smiley. Jadi Semua produk yg dihasilkan BPW dikenakan tarif efektif 1% ya pak? Atau dipilah-pilah sesuai produknya dan peraturan yg sy temukan di mbah google atau ada peraturan baru pak :

Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
TARIF PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989

Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002

Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005

Mohon maaf lagi masih butuh pencerahan dan sekalian belajar hehehehehe
Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #5 on: 02 August 2012, 22:04:46 »

Ya maksud saya seperti itu pak jegux, kententuan terakhir setahu saya peraturan menteri keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010.


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy