InsyaAllah mengerti pak
. Jadi Semua produk yg dihasilkan BPW dikenakan tarif efektif 1% ya pak? Atau dipilah-pilah sesuai produknya dan peraturan yg sy temukan di mbah google atau ada peraturan baru pak :
Jasa penjualan PAKET WISATA (unsur taghan :komisi+tiket+hotel+akomodasi);
DPP= 10% dari {(komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET}
TARIF PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan PAKET WISATA terutang PPn sebesar:
1% dari (komisi+tiket+hotel+akomodasi)-TIKET
Ref: SE-DJP Nomor SE-18/PJ.3/1989
Jasa penjualan VOUCHER HOTEL
DPP=10% dari penjualan voucher hotel
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa penjualan Voucher hotel terutang PPn sebesar:
1% dari penjualan voucher hotel
Ref: SE-DJP Nomor S-1081/PJ.53/2002
Jasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005
Mohon maaf lagi masih butuh pencerahan dan sekalian belajar hehehehehe