Diskon New Faisal Tax's Blog
20 April 2024, 10:51:43
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPN Tentang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPN Tentang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata  (Read 8869 times)
jegux
Newbie
*
Posts: 3


View Profile
« on: 03 July 2012, 03:44:49 »

SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-135/PJ./2005 TANGGAL 23 JUNI 2005
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI SE DJP TENTANG PPN ATAS JASA KEAGENAN DAN KEP DIRJEN TENTANG PPH PSL 23
b. Pajak Pertambahan Nilai
1) Pengenaan PPN atas kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket dari perusahaan penerbangan dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) yaitu:
a) Jasa penerbangan domestik, yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen/calon penumpang, dan Pajak Pertambahan nilai ini merupakan Pajak Keluaran bagi perusahaan penerbangan.
b) Jasa keagenan penjualan tiket atau jasa perantara penjualan tiket atau apapun nama jasa yang digunakan untuk menyebut Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh pihak yang menjualkan tiket tersebut (Biro Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket) kepada perusahaan penerbangan, terutang PPN sebesar 10% dari imbalan yang diterima atau seharusnya diterima, dalam hal ini 10% dari komisi yang diterima. Jumlah Pajak yang dibayar tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan agen penjualan tiket, dan Pajak Masukan bagi perusahaan penerbangan.
2) Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan PPN sebanyak 2 kali atas objek pajak yang sama mengingat objek pertama PPN dikenakan atas jasa penerbangan domestik dan objek kedua pengenaan PPN atas jasa keagenan. Pengenaan PPN atas kedua objek tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Itu saya kutip sebagian pak. pernah saya baca sama seperti surat diatas dan disebutkan bahwa ppn tiket yg 1% khususnya buat agen/bpw dibayarkan kalau harganya dinaikkan dari harga publish. dan kita sebagai agen/bpw tidak mungkin kalo menaikkan harga lagi dan penumpang pasti ga mau apalagi tiket bisa dilihat lwt web airline, kalau ppn dr komisi mungkin msh bisa. mohon pencerahan lagi n maaf buat bapak tambah bingung  Grin
Report Spam   Logged

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy