Diskon New Faisal Tax's Blog
15 April 2024, 23:04:51
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPN Tentang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPN Tentang Biro Perjalanan Wisata/Agen Perjalanan Wisata  (Read 8866 times)
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« on: 06 June 2012, 22:48:58 »

Pak jegux di sini dimaksud mungkin jurusan pajak bukan jurusan akuntansi.. hehehe  PPN berbeda dengan pajak lainnya seperti PPH 21, 22, 23 atau PPh 4 ayat (2) karena PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai jadi yang dikenakan pajak atas yang disetorkan ke negara adalah  PK-PM yakni PPN yang dipungut dari costumer dikurangi PPN yang dipungut oleh Supplier, dengan demikian pajaknya tidak double..

Jasa biro perjalan kan ada dua pak..
Penjualan tiket dan komisi penjualan, PPN tiket dibayar oleh costumer/penumpang sedangkan komisi yang bapak terima dari airlines dibayar oleh airlines (dipungut oleh BPW sebagai pemberi jasa dari pihak airlines sebagai pengguna jasa)

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy