Diskon New Faisal Tax's Blog
19 April 2024, 05:57:33
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

spt tahunan pribadi atas usaha Kursus

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: spt tahunan pribadi atas usaha Kursus  (Read 332 times)
anton05
Newbie
*
Posts: 7


View Profile
« on: 29 February 2012, 21:31:42 »

selamat pagi pa faisal  saya mau tanya nih. saya punya NPWP pribadi sekarang saya sudah membuka Kursus pelatihan bahasa inggris dan mandarin dan saya memakai nama merek atas kursus terseut dimana saya setiap bulan harus mambayar royalti kepada pemegang hak merek .
pertanyaan saya :
1. apakah dari pembayaran royalti tersebut di potong pajak royalti ? tarifnya berapa?
? dan apakah saya harus laporkan sspnya di spt pph pasal 23 ?
2. apakah saya perlu melaporkan spt tahunan pribadi saya atas kursus tersebut ?
3. sendainya saya harus melaporkan spt tahunan pribadi boleh tidak saya menggunakan NORMA dan tarifnya sendiri berapa ? karena dalam pembuatan NPWP saya tidak tahu KLU nya .
4. lalu jika menggunakan norma,  penghasilan brutonya sendiri berasal darimana ?
5. dan untuk royalti tersebut apakah pemegang hak merek tersebut berhak untuk memungut PPN kepada saya ? saya Bukan PKP
6. saya Wanita kawin tapi sudah bercerai dan saya mempunyai tanggungan 2 anak jadi PTKPnya seperti apa pa ?

Thanks
Pa faisal
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 04 March 2012, 06:01:46 »

Iya bu Anton karena merupakan obyek PPh Pasal 23 sebagai di atur di pasal 23 UU PPh no. 36 tahun 2008 tarifnya 15% dari penghasilan bruto, maka ibu wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan melampirkan SSP lembar ke-3 atas penyetoran pemotongan PPh Pasal 23.
Ya bu dilaporkan SPT Tahunan PPh Tahunan Orang Pribadi
Boleh ibu kalau penghasilan bruto ibu dalam setahun tidak melebihi Rp 2,4 milyar, KLU ibu ada di Surat Keterangan Terdaftar untuk mengetahui tarifnya ibu bisa lihat di Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 536/PJ/2000
Dari penghasilan ibu dari tempat kursus tersebut dong ibu
Apabila pemegang royalti adalah PKP maka wajib memungut PPN ibu..
PTKP ibu Anton adalah HB/2, dengan rincian PTKP untuk diri sendiri Rp 15.840.000,00 ditambah PTKP anak masing-masing Rp 1.320.000,00 sehingga totalnya adalah Rp 18.480.000,00
.

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
gatot
Newbie
*
Posts: 6



View Profile WWW
« Reply #2 on: 02 November 2017, 06:12:14 »

Oh begitu ya...
Saya baru tau ternyata kalau ada perhitungan mengenai pendapatan bruto ga lebih dari 2,4m...
PTKP untuk anak ini juga termasuk juga ya...
Report Spam   Logged

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy