Iya bu Anton karena merupakan obyek PPh Pasal 23 sebagai di atur di pasal 23 UU PPh no. 36 tahun 2008 tarifnya 15% dari penghasilan bruto, maka ibu wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan melampirkan SSP lembar ke-3 atas penyetoran pemotongan PPh Pasal 23.
Ya bu dilaporkan SPT Tahunan PPh Tahunan Orang Pribadi
Boleh ibu kalau penghasilan bruto ibu dalam setahun tidak melebihi Rp 2,4 milyar, KLU ibu ada di Surat Keterangan Terdaftar untuk mengetahui tarifnya ibu bisa lihat di Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 536/PJ/2000
Dari penghasilan ibu dari tempat kursus tersebut dong ibu
Apabila pemegang royalti adalah PKP maka wajib memungut PPN ibu..
PTKP ibu Anton adalah HB/2, dengan rincian PTKP untuk diri sendiri Rp 15.840.000,00 ditambah PTKP anak masing-masing Rp 1.320.000,00 sehingga totalnya adalah Rp 18.480.000,00
.
Terima Kasih.