Kalau faktur pajak pengganti tidak mengubah nilai PPNnya maka tidak akan mempengaruhi nilai kurang bayar atau lebih bayar SPT PPN ibu..
Ibu Linda tidak perlu membatalkan faktur pajak tersebut tetapi cukup membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa dilaporkan faktur pajak yang diganti, dalam kasus ibu bulan juni dengan menginput faktur pajak pengganti yang ibu terima pada faktur pajak masukan..
Terima Kasih.
salam P'Faisal, salut wat blognya
thax b4.. saya menemui masalah dlm pembuatan faktur pajak.. begini kira2 ceritanya pa.. (maap rada2 lebay
)
01 januari 2011 menerbitkan FP dg pembeli PT.A, NoFP. 010.000.11.00000001, bulan juni melakukan pembetulan1 spt januari karena ada kesalahan input, seharusnya PT.B bukan PT.A, celakanya saya menggunakan noFP yg sama dg yg pertama (010.000.11.00000001)
, bagaimana cara memperbaikinya? Apakah saya harus melakukan pembetulan2 spt jan 2011? mohon pencerahannya..