Diskon New Faisal Tax's Blog
28 March 2024, 05:20:14
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

Faktur Pajak Pengganti

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: Faktur Pajak Pengganti  (Read 1284 times)
linda
Newbie
*
Posts: 1


View Profile
« on: 30 October 2011, 21:22:06 »

mlm pak faisal,mhn pnjlsannya utk faktur pjk masukan sdh sy lpr d bln juni tp d bln juli ada faktur pajak pngganti,apa krg byr jd bertambah jg?,sy buat pmbetulan d bln juni ubah jd faktur batal tp di jwb "nomor dokumen sdh pernah di rekam" (e-spt elektronik),faktur pajak pengganti blm sy lpr krn blm th solusinya bgmn,mhn bantuannya,trims sblmnya
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 30 October 2011, 22:36:41 »

Kalau faktur pajak pengganti tidak mengubah nilai PPNnya maka tidak akan mempengaruhi nilai kurang bayar atau lebih bayar SPT PPN ibu..
Ibu Linda tidak perlu membatalkan faktur pajak tersebut tetapi cukup membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa dilaporkan faktur pajak yang diganti, dalam kasus ibu bulan juni dengan menginput faktur pajak pengganti yang ibu terima pada faktur pajak masukan..

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
bobotoh
Newbie
*
Posts: 8


persib


View Profile
« Reply #2 on: 19 January 2012, 03:13:05 »

Kalau faktur pajak pengganti tidak mengubah nilai PPNnya maka tidak akan mempengaruhi nilai kurang bayar atau lebih bayar SPT PPN ibu..
Ibu Linda tidak perlu membatalkan faktur pajak tersebut tetapi cukup membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa dilaporkan faktur pajak yang diganti, dalam kasus ibu bulan juni dengan menginput faktur pajak pengganti yang ibu terima pada faktur pajak masukan..

Terima Kasih. Smiley

salam P'Faisal, salut wat blognya Smiley
thax b4.. saya menemui masalah dlm pembuatan faktur pajak.. begini kira2 ceritanya pa.. (maap rada2 lebay Cheesy)
01 januari 2011 menerbitkan FP dg pembeli PT.A, NoFP. 010.000.11.00000001, bulan juni melakukan pembetulan1 spt januari karena ada kesalahan input, seharusnya PT.B bukan PT.A, celakanya saya menggunakan noFP yg sama dg yg pertama (010.000.11.00000001)  Cry , bagaimana cara memperbaikinya? Apakah saya harus melakukan pembetulan2 spt jan 2011? mohon pencerahannya..
Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #3 on: 25 January 2012, 00:52:00 »

Iya membuat faktur pajak pengganti dengan mencatumkan kode faktur 1 dan nomor urut sesuai nomor urut yang sekarang akan digunakan dan tanggal sesuai tanggal kapan dibuat faktur pajak pengganti, maka jika dibuat hari ini maka nomor faktur pajak pengganti adalah 011.000-12.000000XX, XX nomor urut faktur pajak dan tanggal faktur pajak pengganti 25-01-2012 serta jangan lupa mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak yang diganti. Terakhir lakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2011.


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy