Iya membuat faktur pajak pengganti dengan mencatumkan kode faktur 1 dan nomor urut sesuai nomor urut yang sekarang akan digunakan dan tanggal sesuai tanggal kapan dibuat faktur pajak pengganti, maka jika dibuat hari ini maka nomor faktur pajak pengganti adalah 011.000-12.000000XX, XX nomor urut faktur pajak dan tanggal faktur pajak pengganti 25-01-2012 serta jangan lupa mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak yang diganti. Terakhir lakukan pembetulan SPT Masa PPN masa Januari 2011.
Terima Kasih.