Kalau faktur pajak pengganti tidak mengubah nilai PPNnya maka tidak akan mempengaruhi nilai kurang bayar atau lebih bayar SPT PPN ibu..
Ibu Linda tidak perlu membatalkan faktur pajak tersebut tetapi cukup membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa dilaporkan faktur pajak yang diganti, dalam kasus ibu bulan juni dengan menginput faktur pajak pengganti yang ibu terima pada faktur pajak masukan..
Terima Kasih.