1. Berdasarkan data SPOP Bapak dibandingkan dengan data yang ada di kantor pajak atau berdasarkan data penilaian langsung ke lapangan. Untuk penilaian dari masing-masing kelas pihak penilai yang ada di KPP Pratama yang berhak dan tahu cara menilainya. Namun diketentuan UU PBB No. 12 tahun 1985 stdtd UU. 12 tahun 1994 NJOP ditetapkan palingtinggi sama dengan nilai pasar atau paling rendah 20% dibawah nilai pasar.
2. UU PBB sebagaiman disebut di atas, diatur bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali atau setahun sekali menyesuaikan perkembangan daerah masing-masing. Bapak boleh kok mengajukan permintaan keterangan tentang penetapan NJOP atas rumah/bangunan Bapak ke KPP Pratama.
3. Boleh pak silahkan, hak Wajib Pajak kok..diatur di PER-25/PJ/2009 stdtd PER-16/PJ/2010
Terima Kasih.