Diskon New Faisal Tax's Blog
19 April 2024, 05:53:53
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPN pada travel agent

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPN pada travel agent  (Read 475 times)
lutfi
Newbie
*
Posts: 1


View Profile
« on: 03 July 2018, 00:41:29 »

Selamat siang, salam sejahtera
Perusahaan kami bergerak di bidang biro perjalanan wisata dan sudah PKP, pada saat ini ada transaksi berupa paket perjalanan wisata dengan costumer sebesar 196 juta. Pertanyaan kami, bagaimana menghitung besar PPN yang harus dipungut, karena ada yg bilang 10%, ada lagi yg 1%. Mohon pencerahan dan contoh penghitungannya, terimakasih
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 25 July 2018, 22:02:17 »

Jasa biro perjalan secara ketentuan PPN masuk ke penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, dalam hal ini DPP Nilai lainnya adalah 10% dari nilai yang dibayarkan costumer. Sebagai contoh yang pak lutfi berikan jika dibayar oleh costumer belum termasuk PPN adalah Rp 196juta maka pada faktur pajak nilai penggantian adalah sesuai nilai yang dibayarkan oleh costumer yaitu 196juta tetapi pada nilai DPP yang dicantumkan adalah 10%nya  yaitu 19,6juta dan PPN-nya adalah 1,96juta. Sebagai informasi karena dalam kasus ini menggunakan DPP Nilai lain maka jangan lupa kode transaksi pada nomor seri faktur pajaknya adalah 04, sehingga contoh nomor seri faktur pajaknya adalah 040.901-18.90000008


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy