Jasa biro perjalan secara ketentuan PPN masuk ke penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, dalam hal ini DPP Nilai lainnya adalah 10% dari nilai yang dibayarkan costumer. Sebagai contoh yang pak lutfi berikan jika dibayar oleh costumer belum termasuk PPN adalah Rp 196juta maka pada faktur pajak nilai penggantian adalah sesuai nilai yang dibayarkan oleh costumer yaitu 196juta tetapi pada nilai DPP yang dicantumkan adalah 10%nya yaitu 19,6juta dan PPN-nya adalah 1,96juta. Sebagai informasi karena dalam kasus ini menggunakan DPP Nilai lain maka jangan lupa kode transaksi pada nomor seri faktur pajaknya adalah 04, sehingga contoh nomor seri faktur pajaknya adalah 040.901-18.90000008
Terima Kasih.