Diskon New Faisal Tax's Blog
28 March 2024, 21:34:33
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

perusahaan non pkp di kawasan bebas

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: perusahaan non pkp di kawasan bebas  (Read 224 times)
Yenny
Newbie
*
Posts: 4


View Profile
« on: 05 October 2017, 10:39:31 »

Salam sejahtera Pak Faisal...

Mohon petunjuknya pak...

Misalkan perusahaan A berdomisi di Batam, memberikan jasa pengangkutan barang ke perusahaan B, ke daerah dalam pabean. Sementara Perusahaan A non pkp, tidak boleh memungut ppn 10% , hanya boleh menerbitkan invoice saja.

Maka kewajiban perusahaan A apa hanya cukup menerbitkan invoice saja ya pak?

Apakah jasa pengangkutan barang ini terhutang ppn 10% mengingat Pemberi jasa merupakan pengusaha non pkp?
Jika iya, bagaimana tata cara penyetorannya?

Terima kasih Pak Faisal atas petunjuknya.
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 10 October 2017, 03:53:06 »

Kawasan bebas punya perlakukan khusus bu Yenny, karena pengusaha di kawasan bebas adalah non PKP maka penyerahan JKP terutang PPN dengan mekanisme pelunasan adalah penyetoran sendiri menggunakan SSP oleh pengguna jasa di TLDDP, atas setoran ini merupakan pajak masukan bagi PKP di TLDDP mirip seperti PPN JKP LN bu Yenny..


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
Yenny
Newbie
*
Posts: 4


View Profile
« Reply #2 on: 11 October 2017, 21:46:25 »

makasih pak faisal atas petunjukknya...

Ada lagi pak sedikit membingungkan.

Apakah boleh perusahaan non pkp (pemberi jasa) memberikan jkp ke orang pribadi (disini sebagai perantara/broker gitu)?

dan bagaimana perlakuan pajak ppn tersebut ya pak? apa orang pribadi tersebut juga menyetor ppn itu sendiri?

karena kadang kadang orang pribadi /broker tersebut tidak ingin memberikan nama perusahaan pengguna tersebut kepada pemberi jasa, pak?
jadi perusahaan non pkp (pemberi jasa) bertransaksi dengan orang pribadi. sedangkan orang pribadi tersebut bertransaksi dengan perusahaan pemakai jasa tersebut?

terima kasih banyak pak Faisal.
Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #3 on: 18 October 2017, 00:29:15 »

Pajak di kawasan bebas perlakuannya khusus bu Yenny tidak bisa dibandingkan di TLDDP, kalau di TLDDP jika pemberi jasa/penjualnya adalah non PKP maka atas penyerahan BKP/JKP tersebut menjadi penyerahan yang tidak terutang PPN.


Terima Kasih.  Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
Yenny
Newbie
*
Posts: 4


View Profile
« Reply #4 on: 18 October 2017, 05:48:31 »

Mohon dikoreksi ya pak jika saya ada salah dalam pengertian.  Smiley

Maka, Apabila pemberi jasa di kawasan bebas (non pkp) memberi jkp ke orang pribadi tersebut maka orang pribadi tersebut tetap harus menyetor sendiri ppn terhutang atas jkp itu ya pak.

Terima kasih sebelumnya pak Faisal...

Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #5 on: 27 October 2017, 02:16:48 »

iya bu Yenny benar...

Jadi tidak ada perbedaan penerima jasa di TLDDP PKP atan non PKP tetap terutang PPN


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy