Diskon New Faisal Tax's Blog
19 April 2024, 05:27:29
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

Istri WNI Memiliki NPWP & Suami WNA sebagai subjek Pajak LN

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: Istri WNI Memiliki NPWP & Suami WNA sebagai subjek Pajak LN  (Read 190 times)
qomotto
Newbie
*
Posts: 2


View Profile
« on: 30 March 2017, 00:03:24 »

Pak mohon bantuannya atas kasus seperti berikut ini :

Istri WNI memiliki NPWP dan suami WNA sebagai Subjek Pajak LN (Tidak memiliki NPWP) dan Objek Pajak yang diperolehnya berasal dari LN. Tahun ini ibu tersebut ingin melaporkan SPT Pribadinya.

Bagaimana perlakuan atas nafkah dari suami dan harta yang dimiliki di indonesia atas nama istri.

  • Perlakuan nafkah dari suami apakah dilaporkan di SPT, jika iya di bagian mana dan nomor berapa dan apakah terutang pajak di indonesia serta tarifnya berapa jika terutang?
  • Harta apakah juga perlu dilaporkan
  • Form SPT apa yang sesuai jika ibu tersebut tidak memiliki penghasilan lain (mungkin hanya bunga tabungan yang nilainya kurang diperhatikan/diketahui)

Demikian, atas bantuan dan sarannya diucapkan terima kasih.

ARIS
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 15 May 2017, 23:12:21 »

Menurut saya di ketentuan UU PPh menyebutkan setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan obyek pajak penghasilan, namun memang ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dai obyek pajak antara lain warisan dan hibah, hibah dari garis keturunan 1% ke atas dan tidak berhubungan dengan pekerjaan. Diketentuan Indonesia suami & isteri adalah satu entitas sehingga ketika tidak melakukan perjanjian pisah harta atau memilih kewajiban secara terpisah maka pihak isteri tidak ada kewajiban pelaporan karena pelaporan cukup di suami, dalam hal suami Subyek Pajak LN tentu tidak ada kewajiban memiliki NPWP namun menurut saya karena isteri berkedudukan di negara yang berbeda dengan suami bisa dianggap satu entitas tetapi terpisah, dengan demikian untuk menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia (asumsi penghasilan suami dikonsumsi isteri di Indonesia) atas nama dan NPWP suami, dengan melaporkan penghasilan suami di luar negeri dan pemotongan pajak di luar negeri sebagai kredit pajak PPh Pasal 24 bentuk pelaporannya mengikuti penghasilan yang diterima suami di luar negeri apakah dari usaha atau karyawan, klu usaha maka 1770 tetapi klu karyawan 1770 S/SS dan harta suami/isteri dilaporkan di SPT tersebut. CMIIW.


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
gatot
Newbie
*
Posts: 6



View Profile WWW
« Reply #2 on: 02 November 2017, 06:09:34 »

Wah makasih pak udah berbagi informasinya mengenai pajak penghasilan yang beda warga negara...
Kemarin sempet nanya ke temen soal hal ini tapi pada ga tau, soalnya nanyain beginian buat sodara yang emang nikah beda warga negara sih...  Grin
Report Spam   Logged

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy