Pak mohon bantuannya atas kasus seperti berikut ini :
Istri WNI memiliki NPWP dan suami WNA sebagai Subjek Pajak LN (Tidak memiliki NPWP) dan Objek Pajak yang diperolehnya berasal dari LN. Tahun ini ibu tersebut ingin melaporkan SPT Pribadinya.
Bagaimana perlakuan atas nafkah dari suami dan harta yang dimiliki di indonesia atas nama istri.
- Perlakuan nafkah dari suami apakah dilaporkan di SPT, jika iya di bagian mana dan nomor berapa dan apakah terutang pajak di indonesia serta tarifnya berapa jika terutang?
- Harta apakah juga perlu dilaporkan
- Form SPT apa yang sesuai jika ibu tersebut tidak memiliki penghasilan lain (mungkin hanya bunga tabungan yang nilainya kurang diperhatikan/diketahui)
Demikian, atas bantuan dan sarannya diucapkan terima kasih.
ARIS