Oh iya, pak wika pastikan dulu eSPT-nya adalah veris 2.4.0.0 kalau belum maka lakukan update kemudian ubah PTKPnya ke PTKP yang baru kemudian baru buat pembetulan, untuk pegawai tetap pembetulan bulnannya dilakukan di kertas kerja perhitungan pegawai tetap yang pak wika buat sesuaikan PTKP-nya karena di eSPT tidak ada perhitungan PPh Pasal 21 bulanan untuk pegawai tetap.
Terima Kasih.