28 March 2024, 04:17:57
Welcome,
Guest
. Please
login
or
register
.
1 Hour
1 Day
Forever
Login with username, password and session length
News
: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik
http://faisalsmn.wordpress.com/
Home
Help
Search
Gallery
Staff List
Login
Register
Faktur Pajak E-Faktur
Diskon New Faisal Tax's Blog
>
Forum
>
Forum Pajak
>
PPN dan PPnBM
>
Faktur Pajak E-Faktur
Pages: [
1
]
« previous
next »
Print
Author
Topic: Faktur Pajak E-Faktur (Read 160 times)
Rorapindan
Newbie
Posts: 20
Faktur Pajak E-Faktur
«
on:
02 August 2016, 03:07:38 »
Yth. Bapak Faisal
Bersama ini ada yang saya mau tanyakan.
Apakah Pembeli/Customer yang tidak punya NPWP dapat dibuatkan Faktur Pajak sama seperti Pembeli/Customer yang memiliki NPWP?
Apakah Faktur Pajak yang dibuat untuk Pembeli/Customer yang tidak punya NPWP dapat dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah sesuai dengan aturan perpajakan?
Demikian pertanyaan saya atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Report Spam
Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
Posts: 412
Go Green !!
Re: Faktur Pajak E-Faktur
«
Reply #1
on:
06 August 2016, 01:52:35 »
Bisa bu karena secara ketuan wajib dibuatkan faktur pajak dengan mencantumkan npwp 00.000.000.0-000.000 bu Rorapindan.
Terima Kasih.
Report Spam
Logged
Pajak Demi Pembangunan
retado
Newbie
Posts: 2
Re: Faktur Pajak E-Faktur
«
Reply #2
on:
27 February 2017, 22:16:39 »
Oh, begitu yaa.. Soalnya saya seringkali melakukan transaksi dengan Non PKP, jadi agak sulit karena pengetahuan pajak saya tidak mumpuni. Saya menjual bahan2 industri seperti bahan Geo textile, Quilting, Flet, Dacron dan lain2.
Report Spam
Logged
Teknik
Quilting di Indonesia
merupakan teknik yang sering digunakan di bidang tekstil
Faisal
Administrator
Sr. Member
Posts: 412
Go Green !!
Re: Faktur Pajak E-Faktur
«
Reply #3
on:
19 March 2017, 21:37:55 »
oh iya kalau status kita adalah PKP maka wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP baik kepada PKP juga atau kepada non PKP kecuali sebaliknya kita membeli barang dari non PKP karena statusnya memang penguasaha kecil maka tidak dipungut PPN.
Terima Kasih.
Report Spam
Logged
Pajak Demi Pembangunan
Pages: [
1
]
Print
« previous
next »
Jump to:
Please select a destination:
-----------------------------
Forum Pajak
-----------------------------
=> PPh Badan
=> PPh Orang Pribadi
=> Pot/Put PPh
=> PPN dan PPnBM
=> PBB
=> eSPT dan eNPWP
=> Permohonan
=> Aplikasi Ms. Excel
-----------------------------
Forum Umum
-----------------------------
=> Peraturan Forum
=> Kritik & Saran
=> Umum
Powered by
EzPortal
Loading...