Diskon New Faisal Tax's Blog
17 April 2024, 22:00:53
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

Aktiva tetap,,menjadi Persediaan

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: Aktiva tetap,,menjadi Persediaan  (Read 211 times)
rachmat
Newbie
*
Posts: 18


View Profile
« on: 12 May 2015, 05:04:08 »

Dear pak faisal,

perusahaan kami bergerak dalam bidang penjualan mesin,
,karena perkembang jaman perusahaan mengembangkan sayapnya,,dengan menyewakan mesin tersebut,

namun 2 tahun belakang ini bisnis dari penjualan mesin mengalami penurunan yang sangat tajan,,sepi sama sekali,

yang jadi pertanyaan,, mesin yang kami sewakan kami data sebagai asset di mana kami melakukan penyusutan,,selama 8 tahun
karena tahun 2014 tidak ada penyewaan mesin maka kami tidak melakukan penyusutan pak..
apakah di perbolehkan mesin tersebut kami akui sebagi persediaan akan di jual dengan mengakui nilai sisa buku asset tersebut,,

apakah dari segi perpajakan di perbolehkan,,

mohon saranya pak,,

"maju berfikir fositif maju berkarir yang lebih baik.."
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

ruslan58
Newbie
*
Posts: 2


View Profile WWW
« Reply #1 on: 28 May 2015, 22:59:00 »

Kalau boleh tau bergerak dibidang penujualan mesin apa dulu ya? mesin beratkah? atau mesin apa?
Report Spam   Logged

Berbagai informasi seputar dunia entrepreneur indonesia
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #2 on: 15 June 2015, 05:16:13 »

Maaf pak ruslan, jual belinya termasuk mesin bekas ? karena mesin yang sebelumnya disewakan kemudian akhirnya dijual menurut saya bukan mesin baru lagi tetapi sudah mesin bekas/second.. Secara perpajakan tidak masalah namun pembukuannya tolong dipisahkan sehingga jelas mana barng baru dan yang mana barang bekas atau untuk lebh mudahnya sebaiknya diperlakukan sebagai penjualan aktiva tetap sehingga jelas pembukuan jadi tidak perlu dimasukan sebagai persediaan. Sebagai informasi ketika menerbitkan faktur pajak tentu menggunakan ketentuan tentang pasal 16D UU PPN yakni penjualan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
rachmat
Newbie
*
Posts: 18


View Profile
« Reply #3 on: 18 June 2015, 23:24:52 »

Sebagai informasi ketika menerbitkan faktur pajak tentu menggunakan ketentuan tentang pasal 16D UU PPN yakni penjualan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan.

terim aksih pak atas infonya,,

pak pada tahun 2014 kmai tidak melakukan penyusutan apakah, di perbolehkan,,,
apakah harus tetap melakukan penyusutan,,


salam
Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #4 on: 14 July 2015, 21:07:14 »

Ketika mesin tersebut adalah aktiva tetap maka walapun tidak digunakan wajib untuk dilakukan penyusutan pak rahmat..


Oke, sama-sama.. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy