Diskon New Faisal Tax's Blog
18 April 2024, 17:18:33
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

masuk kategori PP 46 atau apa ya pak

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: masuk kategori PP 46 atau apa ya pak  (Read 424 times)
rachmat
Newbie
*
Posts: 18


View Profile
« on: 06 May 2014, 22:13:59 »

Dear pak faisal,

saya baru bekerja di perusahaan baru pak, begerak di bidang klinik (hanya rawat jalan saja)
di dalam klinik melayani konsulatasi,(jasa dokter), dan penjualan obat

yang jadi pertanyaan saya, perusahaan memiliki omset baik penjualan obat dan jasa konsultasi dokter setahun 6.548.585.000
yang terdiri dari penjualan obat 2.miliaran dan jasa dokter tentu sisanya

apakah perusahaan kami masuk dalam kategori PP 46 atau pelaporan seperti biasanya, yANG 31 E Yang ada dalam buku biru
karena kami tidak PKP, (karena kami berasumsi konsultasi dokter tidak kena ppn, dan penjualan obat tiddak melebihi 4.8 miliar)
apakah asumsi perusahaan  menyalahi aturan perpajakan,

dan sebaiknya kedepanya  sepertia apa ya pak,

agar di kedepan hari tidak ada masalah dengan perpajakanya.

terima kasih,
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 09 June 2014, 04:02:11 »

PP 46 menyangkut kewajiban PPh pak rachmat, bidang usaha yang dikecualikan adalah yang dikenakan PPh Final, seperti jasa konstruksi, jual rumah(developer), dan lain-lain, penghasilan atas pegawai, dan pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum. Dengan demikian sepanjang omzet pak rachmat tidak lebih dari Rp 4,8Milyar maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1% dari omzet.

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
retado
Newbie
*
Posts: 2


View Profile
« Reply #2 on: 27 February 2017, 21:59:44 »

Kalau untuk UKM seperti saya, mungkin masuk kedalam PP 46. Tapi kalau sekelas pabrik dan industri itu pakai norma perhitungan penghasilan neto.
Report Spam   Logged

Teknik Quilting di Indonesia merupakan teknik yang sering digunakan di bidang tekstil
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #3 on: 19 March 2017, 21:27:57 »

Kalau statusnya Badan Usaha atau Wajib Pajak Badan maka wajib pembukuan tidak dapat pencatatan


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy