PP 46 menyangkut kewajiban PPh pak rachmat, bidang usaha yang dikecualikan adalah yang dikenakan PPh Final, seperti jasa konstruksi, jual rumah(developer), dan lain-lain, penghasilan atas pegawai, dan pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum. Dengan demikian sepanjang omzet pak rachmat tidak lebih dari Rp 4,8Milyar maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1% dari omzet.
Terima Kasih.