29 March 2024, 09:18:15
Welcome,
Guest
. Please
login
or
register
.
1 Hour
1 Day
Forever
Login with username, password and session length
News
: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik
http://faisalsmn.wordpress.com/
Home
Help
Search
Gallery
Staff List
Login
Register
PPh 21 Pesangon
Diskon New Faisal Tax's Blog
>
Forum
>
Forum Pajak
>
Pot/Put PPh
>
PPh 21 Pesangon
Pages: [
1
]
« previous
next »
Print
Author
Topic: PPh 21 Pesangon (Read 106 times)
holly_moom
Newbie
Posts: 25
PPh 21 Pesangon
«
on:
12 December 2013, 01:32:18 »
Selamat Siang Pak Faisal,
Saya mau menanyakan ttg pesangon untuk karyawan kontrak. Pesangon ini dibayarkan setelah habis masa kontrak karyawan. Dimana setelah pesangon diterima pun sebenarnya mereka tetap bekerja diperusahaan kami.1
1.) Apakah atas "pesangon" ini tetap berlaku peraturan PPh 21 final atas pesangon tsb. Takutnya sama kantor pajak malah dianggap bonus.
2.) Dokumen apa yg musti dipersiapkan untuk menunjukan bahwa ini adalah pesangon.
seperti biasa, mohon pencerahannya Pak.
Salam
Report Spam
Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
Posts: 412
Go Green !!
Re: PPh 21 Pesangon
«
Reply #1
on:
23 January 2014, 03:40:34 »
Pesangon bukan kah, pembayaran kepada pegawai untuk penghargaan selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan kalau masih bekerja kenapa diberikan pesangon ? tetapi mungkin saja kalau statusnya berubah dari pegawai tetap menjadi pegawai kontrak misalnya bu holly...
Terima Kasih.
Report Spam
Logged
Pajak Demi Pembangunan
Pages: [
1
]
Print
« previous
next »
Jump to:
Please select a destination:
-----------------------------
Forum Pajak
-----------------------------
=> PPh Badan
=> PPh Orang Pribadi
=> Pot/Put PPh
=> PPN dan PPnBM
=> PBB
=> eSPT dan eNPWP
=> Permohonan
=> Aplikasi Ms. Excel
-----------------------------
Forum Umum
-----------------------------
=> Peraturan Forum
=> Kritik & Saran
=> Umum
Powered by
EzPortal
Loading...