Diskon New Faisal Tax's Blog
29 March 2024, 09:18:15
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPh 21 Pesangon

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPh 21 Pesangon  (Read 106 times)
holly_moom
Newbie
*
Posts: 25


View Profile
« on: 12 December 2013, 01:32:18 »

Selamat Siang Pak Faisal,

Saya mau menanyakan ttg pesangon untuk karyawan kontrak. Pesangon ini dibayarkan setelah habis masa kontrak karyawan. Dimana setelah pesangon diterima pun sebenarnya mereka tetap bekerja diperusahaan kami.1
1.) Apakah atas "pesangon" ini tetap berlaku peraturan PPh 21 final atas pesangon tsb. Takutnya sama kantor pajak malah dianggap bonus.
2.) Dokumen apa yg musti dipersiapkan untuk menunjukan bahwa ini adalah pesangon.

seperti biasa, mohon pencerahannya Pak.


Salam
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 23 January 2014, 03:40:34 »

Pesangon bukan kah, pembayaran kepada pegawai untuk penghargaan selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan kalau masih bekerja kenapa diberikan pesangon ? tetapi mungkin saja kalau statusnya berubah dari pegawai tetap menjadi pegawai kontrak misalnya bu holly...


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy