Selamat Pagi Pak Faisal,
Saya mau
discuss tentang penjualan aktiva (mobil)
Menurut pasal 16 D UU PPN :PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (
huruf b dan huruf c.
di pasal 9 ayat 8 huruf c PM tidak dapat dikreditkan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan
station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Contoh Kasusnya;
Perusahaan (PKP) menjual mobil merek/tipe KIA-Pregio kepada non PKP. Pada saat perolehan atas mobil ini tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan dengan kondisi :
1. Dibeli dari non PKP.
2. Perusahaan menganggap mobil ini masuk ke kategori station wagon.
dengan dasar itu, pada saat dijual perusahaan juga tidak memungut PPN dan tidak membuat faktur pajak.
Pertanyaannya:
a. Adakah DJP menetapkan jenis kendaraan station wagon itu terdiri dari mobil apa saja?
b. Sudah benarkah anggapan perusahaan bahwa atas penjualan mobil tersebut tidak terutang PPN?
Kondisi yang dihadapai perusahaan untuk mobil jenis lain (kijang innova) adalah : Pada saat pemeriksaan, pemeriksa tidak dapat mengakui kredit pajak (pajak masukan) atas kijang Innova yang dibeli perusahaan dari PKP dengan alasan bahwa kijang innova termasuk kategori station wagon.
Demikian, semoga menjadi bahan diskusi yang bermanfaat bagi kita semua.