Diskon New Faisal Tax's Blog
29 March 2024, 02:33:07
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPN 16 D

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPN 16 D  (Read 767 times)
billy
Newbie
*
Posts: 4


View Profile
« on: 20 December 2012, 20:29:04 »

Selamat Pagi Pak Faisal,
Saya mau discuss tentang penjualan aktiva (mobil)

Menurut pasal 16 D UU PPN :PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (Cool huruf b dan huruf c.
di pasal 9 ayat 8 huruf c PM tidak dapat dikreditkan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Contoh Kasusnya;
Perusahaan (PKP) menjual mobil merek/tipe KIA-Pregio kepada non PKP. Pada saat perolehan atas mobil ini tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan dengan kondisi :
1. Dibeli dari non PKP.
2. Perusahaan menganggap mobil ini masuk ke kategori station wagon.
dengan dasar itu, pada saat dijual perusahaan juga tidak memungut PPN dan tidak membuat faktur pajak.
Pertanyaannya:
a. Adakah DJP menetapkan jenis kendaraan station wagon itu terdiri dari mobil apa saja?
b. Sudah benarkah anggapan perusahaan bahwa atas penjualan mobil tersebut tidak terutang PPN?

Kondisi yang dihadapai perusahaan untuk mobil jenis lain (kijang innova) adalah : Pada saat pemeriksaan, pemeriksa tidak dapat mengakui kredit pajak (pajak masukan) atas kijang Innova yang dibeli perusahaan dari PKP dengan alasan bahwa kijang innova termasuk kategori station wagon.

Demikian, semoga menjadi bahan diskusi yang bermanfaat bagi kita semua.
Report Spam   Logged

Share on Facebook Share on Twitter

Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #1 on: 01 January 2013, 20:04:35 »

Setahu saya tidak ada definisi/jenis kendaraan yang termasuk station wagon dari DJP dengan demikian definis dan jenis mengacu ke definisi dan jenis yang ditentukan oleh instansi berwenang pak billy..
Apabila memang mobil KIA-Pregio termasuk mobil jenis station wagon namun pada saat perolehan mobil ini PPN-nya tidak dipungut karena diperoleh dari non PKP sehingga menurut saya tidak termasuk pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN. CMIIW.
Sebagai refernesi jenis-jenis mobil yang termasuk station wagon mungkin tulisan ini bisa membantu... http://pajakita.blogspot.com/2010/09/mencoba-mendefinisikan-kendaraan.html
Tetapi mudah-mudahan bukan karena pak billy menghindari pembelian mobil jenis station wagon dari PKP karena PPN-nya tidak dapat dikreditkan... Smiley

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan
billy
Newbie
*
Posts: 4


View Profile
« Reply #2 on: 02 January 2013, 03:09:35 »

javascript:void(0); terima kasih pak atas sharingnya..
karena memang belum ada ketentuan yang jelas, sehingga kami tetap memasukkan penjualannya sebagai objek PPN 16 D
Report Spam   Logged
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« Reply #3 on: 03 January 2013, 00:03:39 »

Sependapat pak billy masuk kategori Pasal 16D UU PPN... Smiley tetapi maaf, di ketentuan perpajakan penyerahan Pasal 16 D yang tidak dikenakan  PPN adalah jika pada saat perolehan BKP tersebut Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sedangkan transaksi bapak pada saat perolehan atau pembelian tidak ada pajak masukannya karena perolehannya dari non PKP.


Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy