Setahu saya tidak ada definisi/jenis kendaraan yang termasuk station wagon dari DJP dengan demikian definis dan jenis mengacu ke definisi dan jenis yang ditentukan oleh instansi berwenang pak billy..
Apabila memang mobil KIA-Pregio termasuk mobil jenis station wagon namun pada saat perolehan mobil ini PPN-nya tidak dipungut karena diperoleh dari non PKP sehingga menurut saya tidak termasuk pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN. CMIIW.
Sebagai refernesi jenis-jenis mobil yang termasuk station wagon mungkin tulisan ini bisa membantu...
http://pajakita.blogspot.com/2010/09/mencoba-mendefinisikan-kendaraan.htmlTetapi mudah-mudahan bukan karena pak billy menghindari pembelian mobil jenis station wagon dari PKP karena PPN-nya tidak dapat dikreditkan...
Terima Kasih.