Diskon New Faisal Tax's Blog
28 March 2024, 15:40:16
Welcome, Guest. Please login or register.

Login with username, password and session length
News: Untuk kembali ke Faisal Tax's Blog klik http://faisalsmn.wordpress.com/
 
  Home Help Search Gallery Staff List Login Register  

PPN 16 D

Pages: [1]
  Print  
Author Topic: PPN 16 D  (Read 766 times)
Faisal
Administrator
Sr. Member
*****
Posts: 412


Go Green !!


View Profile WWW
« on: 01 January 2013, 20:04:35 »

Setahu saya tidak ada definisi/jenis kendaraan yang termasuk station wagon dari DJP dengan demikian definis dan jenis mengacu ke definisi dan jenis yang ditentukan oleh instansi berwenang pak billy..
Apabila memang mobil KIA-Pregio termasuk mobil jenis station wagon namun pada saat perolehan mobil ini PPN-nya tidak dipungut karena diperoleh dari non PKP sehingga menurut saya tidak termasuk pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 16D UU PPN. CMIIW.
Sebagai refernesi jenis-jenis mobil yang termasuk station wagon mungkin tulisan ini bisa membantu... http://pajakita.blogspot.com/2010/09/mencoba-mendefinisikan-kendaraan.html
Tetapi mudah-mudahan bukan karena pak billy menghindari pembelian mobil jenis station wagon dari PKP karena PPN-nya tidak dapat dikreditkan... Smiley

Terima Kasih. Smiley
Report Spam   Logged

Pajak Demi Pembangunan

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by EzPortal
Bookmark this site! | Upgrade This Forum
SMF For Free - Create your own Forum


Powered by SMF | SMF © 2016, Simple Machines
Privacy Policy